Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ajak Masyarakat Laporkan Kejahatan Seksual terhadap Anak di Internet

Kompas.com - 02/10/2016, 11:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan pengaduan kejahatan seksual terhadap anak, khususnya yang berbasis internet.

Menurut Ari, kasus yang melibatkan kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi dan harus serius untuk ditangani.

Berdasarkan data yang dimiliki Bareskrim, terdapat 955 kasus kejahatan seksual terhadap anak pada 2013. Sedangkan pada 2014 terdapat 382 kasus.

"Adapun pada 2015, kejahatan seksual terhadap anak berjumlah 574 kasus, sedangkan pada 2016 berkurang hingga hanya 29 kasus," ujar Ari usai acara kampanye keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang berbasis internet, Ari mengatakan hingga September 2016 hanya ada satu kasus terjadi.

Menurut Ari, sedikitnya kasus berbasis internet tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pengaduan.

"Tapi ini kami yakin masih banyak yang belum terdeteksi," ucap Ari.

Atas dasar itu, Ari pun mengharapkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan pengaduan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Maka kami harapkan kepedulian masyarakat semua untuk bisa melaporkan," ujar Ari.

Selain itu, Ari pun meminta agar para orang tua tidak takut anaknya akan dipidana jika terlibat dalam kejahatan seksual.

Sebab, kepolisian akan memberikan pembedaan kepada anak agar tidak dipidana jika ditemukan terlibat dalam kasus kejahatan seksual.

"Jangan takut anak dipenjara. Tidak. Ada UU tentang Perlindungan Anak. Ada diversi. Dia kami upayakan untuk tidak dipenjarakan," ucap Ari.

Kompas TV Kebiri dan Kekerasan Seksual Tak Nyambung â?? Dua Arah Eps 10 Bag 2.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com