JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Surat yang berisi keputusan MKD tersebut akan dibacakan pada sidang paripurna DPR.
"Akan diumumkan (di sidang paripurna)," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Adapun, permintaan pemulihan nama baik sebelumnya diajukan oleh Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi terkait kasus "Papa Minta Saham".
Novanto memutuskan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirotasi menjadi Ketua Fraksi.
(Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")
Dalam kasus tersebut, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bukti pengaduan tersebut tidak valid untuk dijadikan barang bukti.
MKD menganggap rekaman tidak sah sehingga tidak ada cukup bukti untuk proses persidangan Novanto di MKD.
Sementara itu, mengenai adanya permintaan dari beberapa orang anggota Fraksi Partai Golkar agar Novanto kembali diangkat menjadi Ketua DPR, Fahri menyerahkannya kepada Fraksi Partai Golkar.
(Baca: Ridwan Bae Minta Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)
Pimpinan DPR tak akan mengeluarkan keputusan sebelum ada keputusan dari fraksi.
"Mekanismenya nanti dibicarakan berdasarkan UU yang berlaku ya kami persilahkan kepada fraksi Partai Golkar untuk mengambil keputusan," ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.