JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo menilai usulan pemerintah terkait pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon presiden-calon wakil presiden sangat wajar dan logis. Apalagi, jika alasannya adalah untuk menghindari adanya pasangan calon tunggal pada Pilpres.
Roy pun menyinggung pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, dari 101 daerah, ada 8 daerah dengan pasangan calon tunggal. Dengan tidak mencalonkan, kata dia, maka partai sesungguhnya telah rugi.
"Pilpres sama. Kan rugi kader yang bersangkutan kalau dia tidak mengusung presiden. Akan menjadi kader-kader yang bersangkutan memilih presiden yang bukan diusulkan partainya," tutur Roy saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Ia menambahkan, aturan tersebut baik untuk dijalankan demi keharmonisan politik. Hanya saja mengenai sanksi, perlu ada pembicaraan lebih lanjut pada pembahasan di Komisi II nantinya. Roy menilai sanksi tidak begitu perlu.
(Baca: PAN: Sanksi Parpol yang Tak Ajukan Capres Mereduksi Hak Parpol)
Ia meyakini setiap partai pasti akan berlomba-lomba mengusulkan capres. Terlebih Pemilu Presiden dan Legislatif akan digelar bersamaan pada 2019 mendatang.
"Ini adalah kesempatan emas untuk partai baru yang ingin mengusung capresnya. Kalau tidak dimanfaatkan sayang," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR. Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
(Baca: Waketum Gerindra Dukung Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Capres)
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal. Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.