JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah bertemu dengan perwakilan sejumlah partai baru untuk membicarakan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, parpol baru keberatan dengan usulan pemerintah yang menggunakan hasil pemilihan legislatif 2014 sebagai syarat mengusung capres pada 2019.
Dengan aturan itu, partai baru yang tidak ikut pemilu 2014 seperti Partai Perindo, Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, tidak bisa langsung ikut mengusung capres pada pemilu 2019 mendatang.
(Baca: Jokowi: Revisi UU Pemilu Jangan Terjebak Perangkap Politik Jangka Pendek)
"Hasil lobi, mereka tetap ingin otomatis mengajukan capres, tapi apakah ini fair?" kata Tjahjo saat menjadi pembicara dalam Pertemuan Nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Tjahjo menilai tidak adil jika partai yang baru lolos verifikasi Menteri Hukum dan HAM mempunyai hak yang sama dengan parpol lama.
Dia ingin agar partai-partai baru berjuang terlebih dahulu untuk merebut kursi di parlemen.
"Karena kan belum terbukti bahwa partai ini diinginkan masyarakat," tambah dia.
Namun pada akhirnya, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada sepuluh fraksi di DPR. Sebab, revisi UU yang diusulkan pemerintah belum final dan harus disepakati bersama dengan DPR.
Selain masalah syarat ambang batas pencalonan presiden, tambah Tjahjo, ada sejumlah isu krusial lain yang kemungkinan akan menjadi perdebatan di UU Pemilu.
Isu yang menjadi sorotan antara lain terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup, kemungkinan calon tunggal, hingga penguatan Badan Pengawas Pemilu.
(Baca: Perindo dan Idaman Siap Gugat UU Pemilu, PSI Masih Pusing Verifikasi)
"Saya yakin semua partai punya strategi, mari kita cari titik temu yang baik sehingga pileg dan pilpres bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Partai Perindo dan Partai Idaman sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan bahwa hasil pileg 2014 menjadi syarat mengusung capres 2019.
Kedua partai menanggap pemerintah sudah melanggar konstitusi dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila aturan tersebut diloloskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.