JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menilai situasi keamanan bagi pembela HAM di saat ini tidak lebih baik daripada zaman Orde Baru yang sering disebut-sebut sebagai rezim otoriter. Pembela HAM saat ini justru mendapat ancaman dan yang ditangkap karena aksinya juga diproses secara hukum.
Ia menjelaskan, saat zaman Orde Baru para pembela HAM sering mengadakan demonstrasi. Kemudian, para aktivis ditangkap meski hanya sementara.
"Ketika rezim Orde Baru tidak mudah (pembela HAM) dikriminalisasi. Aparat penegak hukum di rezim Orde Baru itu tidak mudah mengkriminalisasi, kami memang ditangkap tapi satu hari dikeluarkan belum 2x24 jam itu pasti dikeluarkan, tidak ada proses hukum selanjutnya, kecuali ada indikasi," ujar Siti dalam seminar bertajuk "Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia" di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
(Baca: Aktivis HAM hingga Mahasiswa Awasi Sidang Pembunuhan Salim Kancil)
Sementara saat ini, kata Siti, banyak aktivis yang justru ditangkap. Selain itu, para aktivis dalam upaya pembelaan HAM juga seringkali mendapat tekanan, baik fisik maupun psikologi.
"Ancaman yang mereka hadapi, bahkan hingga ancaman kematian, penculikan, pemukulan, penyiksaan, penahanan, termasuk bagi perempuan adalah pelecehan seksual," kata dia.
Siti mencontohkan, intimidasi yang diterima aktivis HAM saat ini seperti yang terjadi pada Yohanes Balubun (Yanes). Ia ditemukan tewas karena kecelakaan tunggal.
"Menurut temuan Komnas HAM ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu, sebelumnya Yanes juga mendapat intimidasi," kata dia.
(Baca: Jokowi: "PR" Kita Pelanggaran HAM Masa Lalu, Termasuk Kasus Mas Munir)
Siti melanjutkan, kriminalisasi juga dialami oleh Aktivis anti pembangunan apartemen Utara Aji Kusumo, dari Yogyakarta. Aji bersama aktivis lainnya melakukan demonstrasi untuk memberikan perlindungan terhadap sumber air karena banyaknya pembangunan hotel dan apartemen di kota pelajar tersebut.
Dalam aksi tersebut, kata Siti, sempat terjadi kekacauan tetapi tidak ada perusakan.
"hanya merobek banner yang harganya tidak sampai Rp 50 ribu tapi (Aji), kemudian diproses secara hukum," kata Siti.
Menurut Siti, saat ini upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM oleh aparat sangat mudah. Berbagai celah dimanfaatkan untuk menjerat mereka.
"kami melihat beberapa dari pembela ham itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam. Kalau dicari pasal ya, semua pengacara, polisi, Jaksa, Hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari," tutur dia.
"Ini situasi di mana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," tambah Siti.