Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nachrowi: Surat Pengunduran Diri Agus dan Sylviana Sudah Diserahkan ke Atasan Masing-masing

Kompas.com - 23/09/2016, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengungkapkan, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat diserahkan keduanya kepada atasan masing-masing. Agus mundur dari TNI, sementara Sylviana mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

Langkah ini ditempuh setelah Agus dan Sylviana diusung sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. 

Nachrowi mengatakan pengunduran diri tersebut bersifat tetap. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus tidak lagi aktif di militer dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Surat pengunduran diri Agus, kata Nachrowi, sudah diserahkan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

Sementara surat pengunduran diri Sylviana sudah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Hari ini Bang Agus sudah kirim surat ke KSAD, menyampaikan berniat maju di pilgub dan mohon diri dari Angkatan Darat. Demikian juga Mpok Sylvi, juga minta izin ke Gubernur DKI untuk segera melepas statusnya," ujar Nachrowi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.

(Baca: Wasekjen PKB: Pencalonan Agus Yudhoyono Pertaruhan yang Wajib Dimenangkan)

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

"Ada aturan yang harus diikuti, keduanya pegawai negeri, keduanya belum bisa tampil dulu untuk minta izin prinsip ke atasan masing-masing," kata Nachrowi.

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah sebelumnya membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Menurutnya, TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com