JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Selain Yan Anton, KPK juga memperpanjang penahanan untuk empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, dari 25 September – 3 Oktober 2016," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu (21/9/2016).
Keempat tersangka lainnya adalah Umar Usman, Rustami, Zulfikar, dan Kirman.
Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalan, dia meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman.
Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.
Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
(Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji. (Baca: Bupati Banyuasin Pakai Uang Suap untuk Naik Haji)