JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons petisi di www.change.org yang meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa amnesti pajak.
Ia mengatakan, pemerintah menganggap petisi itu adalah masukan dari publik yang harus didengar.
"Kami akan dengarkan," ujar Sri, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (20/9/2016).
Namun, Sri Mulyani, yang biasa disapa Ani, mengaku, tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Pemerintah tengah menggencarkan implementasi UU Tax Amnesty dan menampung berbagai masukan yang diberikan.
"Pokoknya kami jalankan saja yang ada dulu. Petisi kan enggak bisa menganulir UU. Sambil dilihat yang terjadi di lapangan seperti apa," ujar Ani.
Petisi yang meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa amnesti pajak di www.change.org digagas pengamat pajak yang juga Direktur Eskekutif Center for Indonesia Taxation Analisis Yustinus Prastowo.
Alasannya, realisasi penerimaan pajak dari tax amnesty masih cukup jauh dari target.
Namun, keinginan pelaku dunia usaha untuk menggunakan fasilitas itu cukup besar.
Oleh sebab itu, wajib pajak membutuhkan waktu tambahan.