JAKARTA, KOMPAS.com - Saipul Jamil dan tim pengacaranya menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan upaya suap untuk mengatur perkara.
Dua istilah yang sering digunakan adalah "sampah" dan "terminal".
Kedua istilah tersebut terungkap melalui rekaman pembicaraan yang diputar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Saipul Jamil menjadi salah satu saksi yang dihadirkan bagi terdakwa, yakni Kasman Sangaji.
Awalnya, Jaksa KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Saipul dan kakaknya, Samsul Hidayatullah.
Dalam pembicaraan tersebut, Saipul menyebut soal sampah dan terminal. Namun, saat dikonfirmasi oleh Jaksa, Saipul mengaku tidak memahami maksud perkataannya.
"Waktu di penyidikan saya juga tidak paham artinya 'terminal' sama 'sampah'. Kondisi saya saat itu masih belum stabil," ujar Saipul, kepada jaksa.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada saksi berikutnya, yakni Berthanatalia.
Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, Bertha juga menyebut istilah "sampah" dan "terminal".
Menurut Bertha, istilah "terminal" untuk jaksa, sementara "sampah" adalah majelis hakim dan pengadilan.
Bertha mengatakan, jaksa disebut terminal, karena letak kejaksaan berada di dekat terminal.
Sementara, PN Jakarta Utara, berada di dekat tempat pembuangan sampah.
"'Terminal' itu istilah dari Samsul (kakak Saipul). Kalau 'sampah', itu dari saya," kata Bertha.
Pengacara Saipul, Kasman dan Bertha, serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menentukan komposisi majelis hakim yang memimpin persidangan terhadap Saipul.
Selain itu, ketiganya juga didakwa menyuap hakim sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.