Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: UUD Saja Bisa Diubah, Apalagi PKPU

Kompas.com - 16/09/2016, 23:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan sangat mungkin Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri direvisi.

Hal itu disampaikan Juri menanggapi kemungkinan upaya merevisi PKPU pencalonan tersebut oleh beberapa fraksi di Komisi II DPR.

"Jangankan PKPU, Undang-undang Dasar (UUD) saja bisa dirubah melalui amandemen kok," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Juri pun menyatakan proses perubahan PKPU pencalonan tersebut bisa dilakukan melalui pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, perubahan itu bisa pula terjadi jika DPR dan Pemerintah membatalkan putusan hasil rapat PKPU tersebut.

(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)

Dia pun menyerahkan proses perubahan PKPU tersebut kepada pihak yang memiliki legal standing atau kewenangan.

"Pokoknya kami selaku penyelenggara tak mau terjebak dalam polemik PKPU pencalonan. Kalau mau dirubah silakan, kalau tidak ya tetap akan kami patuhi karena itu amanat undang-undang, meski sikap kami dari awal juga tak sepakat," lanjut Juri.

Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut. Karena rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat maka KPU wajib mengikuti usulan itu.

Namun beberapa fraksi seperti PDI-P, PAN, dan Demokrat tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com