Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dukungan untuk Peningkatan Kompetensi Dokter Tak Termasuk Gratifikasi

Kompas.com - 16/09/2016, 19:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan aliran dana mencurigakan dari perusahaan farmasi untuk dokter. Selanjutnya, KPK akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari apakah terdapat indikasi korupsi.

"KPK masih harus menganalisa dan menelusuri, tidak bisa langsung diusut. Jadi, masih butuh waktu untuk memastikan apakah kasus itu terkait korupsi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Meski demikian, menurut Yuyuk, tidak semua bentuk dukungan perusahaan farmasi terhadap dokter dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebagai contoh, mengenai sponsorship perusahaan farmasi yang bertujuan menambah kompetensi tenaga kesehatan.

(Baca: KPK Terima Laporan PPATK soal Rp 800 Miliar dari Pabrik Farmasi untuk Dokter)

"Kalau terkait promosi peningkatan kompetensi, seperti seminar, itu tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, dalam bidang pencegahan korupsi, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Salah satunya untuk menentukan aturan mengenai sponsorship, sehingga tidak menimbulkan celah tindak pidana korupsi.

(Baca: Mengapa Dokter dan Perusahaan Farmasi Seharusnya Tak Berteman)

Laporan mengenai aliran keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari pabrik farmasi kepada sejumlah dokter tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan tersebut, jumlah transaksi mencapai Rp 800 miliar. Menurut Yuyuk, data aliran keuangan di bidang farmasi dan kesehatan adalah salah satu dari sekian banyak laporan PPATK yang diterima KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com