Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Singapura Terancam Krisis Luar Biasa

Kompas.com - 16/09/2016, 17:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sektor perbankan Singapura dinilai akan bergejolak apabila pemerintah Indonesia berhasil melaksanakan program tax amnesty. Dengan program itu, seluruh dana WNI yang ada di Singapura diharapkan bisa ditarik kembali ke Indonesia.

Apabila hal tersebut terjadi, maka sistem likuiditas Singapura akan terganggu.

“Kalau likuiditasnya kering, orang akan antri, akan terjadi krisis perbankan yang luar biasa,” kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Jumat (16/9/2016).

Berdasarkan pemberitaan The Straits Times, tercatat 200 miliar dollar AS uang WNI yang mengendap di Singapura. Jumlah itu setara dengan 40 persen total asset perbankan negara itu.

Menurut Hendrawan, ketika likuiditas sebuah bank kering, maka kepercayaan masyarakat terhadap bank itu akan hilang. Sementara, keberlangsungan sebuah bisnis perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.

(Baca: Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Ini Kata Wamenlu)

“Dengan harapan kita simpen di bank, kalau seandainya butuh sesuatu kita bisa mengandalkan likuiditas,” ujarnya.

Sektor perbankan Singapura saat ini telah membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program tax amnesty. Namun, langkah itu juga dinilai dapat menjaid senjata makan tuan bagi negara tersebut.

Sejak 2013, Pemerintah Singapura telah menyatakan jika penghindaran pajak termasuk tindakan kriminal. Oleh sebab itu, menjadi pertanyaan ketika perbankan Singapura bersedia menerima uang yang berasal dari luar negeri, tanpa menanyakan asal usulnya. Kredibilitas sistem keuangan Singapura pun dipertaruhkan.

“Reputasi Singapura menjadi pusat keuangan AsiaTenggara jadi hancur. Singapura akan alami tingkat kesulitan ekonomi yang serius,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Kompas TV Bank Singapura Laporkan WNI yang Ikut Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com