Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PPP Sebut jika Parpol Baru Usung Capres Bisa Jadi Bencana Konstitusional

Kompas.com - 16/09/2016, 08:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Rommahurmuziy menuturkan, pihaknya mendukung usulan agar hasil Pileg 2014 menjadi dasar bagi parpol untuk mengusung calon presiden saat Pemilu 2019.

Menurut dia, parpol yang berkontestasi di Pileg 2014 memiliki basis pendukung yang jelas.

“Tidak mungkin kita memberikan hak kepada parpol yang belum memiliki dukungan yang secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusi di Indoneisa, untuk mengusung calon. Jadi yang masuk akal adalah parpol yang sudah pernah menjadi peserta pemilu,” kata Rommy di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu sebenarnya sudah memiliki yurisprudensi yang jelas, yaitu penyelenggaraan pemilhan kepala daerah.

Dalam rezim pilkada, partai politik baru tidak bisa secara langsung mengusung calon kepala daerah yang mereka inginkan.

Saat ini, kata Rommy, yang perlu dirumuskan apabila usulan tersebut diterapkan yaitu syarat dukungan seperti apakah yang dapat digunakan untuk mengusung calon presiden nantinya: berdasarkan perolehan kursi atau suara.

“Dan sesuai putusan MK, pileg itu berjalan serentak dengan pilpres, maka harus ada dua yang diatur, siapa parpol yang berhak mengusung; kedua, apakah ada threshold atau tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, jika memaksakan kehendak agar parpol baru dapat mengusung capres mereka sendiri, dikhawatirkan justru menimbulkan bencana konstitusional.

“Karena kalau partai tersebut tidak memiliki dukungan di pemilu, sedangkan bakal calon presidennnya memiliki dukungan, ini akan menimbulkan contradictio in terminis,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019. Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com