Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Proses Hukum Berakhir

Kompas.com - 14/09/2016, 17:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta ditolak Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut PKS, pemerintah seharusnya memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan terkait penyelenggaraan proyek tersebut.

"Karena reklamasi ini sekarang ada proses hukum. Tidak pantas sesuatu yang sedang dalam proses hukum itu dilanjutkan. Proses hukum diselesaikan dulu," kata Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan terintegrasi dengan megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau ‘Proyek Garuda’.

Menurut Sohibul, alangkah lebih baik jika reklamasi pulau itu menunggu hasil kajian yang telah dimulai NCICD saat ini.

(Baca juga: Luhut Janji Kajian Bappenas Terkait "Giant Sea Wall" Akan Dibuka Ke Publik)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya memastikan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. 

"Sekarang semua sudah beres. Enggak ada masalah. Iya dong (dilanjutkan)," ujar Luhut.

(Baca: Menteri Luhut Pastikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Keputusan itu menganulir keputusan tiga menteri sebelumnya yang menyatakan membatalkan proyek reklamasi.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah kajian, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Proses pengambilan keputusan, melalui kajian lingkungan, kajian PLN, kajian perhubungan, kajian pembangunan, terutama menyangkut masalah nelayan," ujar Luhut.

Mengenai detail kajian yang mendasari keputusan itu, Luhut mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengungkapkannya kepada publik.

"Nanti kita lihat, Ibu Siti akan cerita semua. Ada laporan final datang, lalu kami akan adakan konferensi pers," ujar Luhut.

Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di pantai utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com