JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham sedang menyiapkan paket reformasi bidang hukum.
Hal ini juga merupakan perintah Presiden Joko Widodo dengan tujuan memperkuat penanganan kasus korupsi.
"Paket reformasi bidang hukum masih dalam proses. Sudah dilaksanakan antara Dirjen (Kemenkumham). Itu kan perintah Presiden," ujar Yasonna, saat ditemui seusai menghadiri rapat tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Rencana tersebut disambut pegiat antikorupsi.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, inisiatif pemerintah untuk menyiapkan paket kebijakan di bidang hukum perlu disambut baik agar pemberantasan korupsi bisa berjalan semakin maksimal.
"Inisiatif itu perlu disambut baik agar pemberantasan korupsi berjalan maksimal. Namun, publik harus terus mengawal," kata Lola dihubungi di Jakarta, Selasa (13/9/2016), seperti dikutip Antara.
Lola mengatakan, publik perlu mengawal paket kebijakan bidang hukum itu karena selama ini ada upaya pelemahan hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
Jika paket kebijakan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan semangat memperkuat pemberantasan korupsi, maka publik harus mengajukan permohonan uji materi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tengah diupayakan untuk direvisi karena dikhawatirkan akan menghilangkan syarat berstatus sebagai "justice collaborator" atau pelaku kejahatan yang membongkar kejahatan.
Saat yang sama, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga sebagai salah satu upaya pelemahan pemberantasan korupsi juga belum dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.