Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Nilai Terpidana Percobaan Semestinya Dapat Ikut Pilkada untuk Kasus Tertentu

Kompas.com - 13/09/2016, 18:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, terpidana dengan hukuman percobaan semestinya memang diperbolehkan mencalonkan diri dalam pilkada serentak.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan kandidat berstatus terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada.

Kemunculan polemik itu salah satunya karena dalam Pilkada Gorontalo 2017, calon gubernur Gorontalo yang diusung Partai Golkar, Rusli Habibie, divonis dengan hukuman percobaan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Tindakan pencemaran nama baik itu kan sesuatu yang bisa bersifat subjektif. Kalau semisal mendekati pilkada ada orang yang mengkritik kebijakan petahana lantas dituduh mencemarkan nama baik, ini kan bisa jadi celah untuk memangkas hak politik orang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Arsul menambahkan, seharusnya PKPU memuat secara rinci jenis tindak pidana dengan hukuman percobaan yang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada.

Jika tidak, hal itu justru menjadi celah bagi mereka yang sejatinya melakukan tindak pidana berat namun divonis ringan dan diberi hukuman percobaan.

"Harus jelas mana saja yang tidak boleh, seperti korupsi, narkotika, terorisme, pencabulan, pencurian, misalnya. Tetapi untuk pencemaran nama baik menurut saya tidak masalah karena kasus itu bisa sangat subjektif," tutur Arsul.

Sebelumnya, Komisi II masih pecah suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)

 

Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Mereka adalah fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Gerindra.

Namun PKPU tersebut akhirnya memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Nasional
Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Nasional
SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

Nasional
Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com