Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRG: RAPP Sepakat Hentikan Sementara Aktivitas di Lahan Berkonflik

Kompas.com - 09/09/2016, 12:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kesepakatan itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BRG, dan RAPP.

"Perusahaan sepakat di area yang sedang berkonflik ini memang dihentikan untuk sementara," kata Nazir di KLHK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Kepada BRG, warga desa Bagan Melibur melaporkan bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.

 

(baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)

Dalam keterangan tertulis dari BRG, M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, mengungkapkan, lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.

Kamil menduga, hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

Nazir menyebutkan, RAPP menyerahkan penyelesian konflik sosial kepada pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan mengajak organisasi masyarakat turun untuk berdilog hingga mencapai kesepakatan dengan warga.

(baca: Kepala BRG Ungkap Cerita di Balik Penghadangan di Hutan Riau, Ini Kronologinya...)

"Untuk area yang kami tinjau kemarin (5/9/2016), perusahaan bersedia jika di dalam nanti kami berdiskusi dengan masyarakat. Aspirasi masyarakat itu ingin area itu yang tadinya kebun sagu tetap bisa dikelola oleh mereka sebagai kebun. Perusahaan juga bersedia," ucap Nazir.

Sebelumnya, BRG melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama masyarakat setempat menemukan aktivitas pembukaan gambut oleh RAPP. Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 15-18 Juni, BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2016, RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.

RAPP kemudian menyerahkan sejumlah data, antara lain perihal kedalaman gambut.

(baca: Kopassus Tegaskan Orang yang Hadang Sidak BRG Bukan Anggotanya)

Namun, BRG menilai, ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 meter) pada areal konsesi tersebut.

Hasil sidak menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com