Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Apresiasi Langkah Cepat KPU Tetapkan PKPU soal Tahapan Pilkada

Kompas.com - 08/09/2016, 15:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal serta pemutakhiran data pemilih.

Hal ini dinilainya menjadi dasar hukum bagi petugas melakukan tahapan menjelang Pilkada serentak 2017.

"Saya kira baik dan bijaksana KPU sambil menegakkan kepastian hukum aparat di lapangan. Hari ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data, sehingga dasar hukumnya sudah ada. Itu harus diapresiasi jadi tidak bingung petugas di lapangan," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Jimly, penetapan PKPU tersebut dapat dilakukan sambil menunggu dokumen resmi dari DPR dikirim ke KPU.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR, masih terdapat perbedaan pandangan soal pemutakhiran data pemilih.

DPR menginginkan pemutakhiran menggunakan data e-KTP. Sementara, KPU berpandangan, sebaiknya menggunakan kartu keluarga atau KTP biasa.

Akhirnya, diputuskan pemutakhiran data pemilih menggunakan data e-KTP.

Meski demikian, dokumen resmi dari DPR belum diterima KPU.

Jimly berharap, DPR segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk menetapkan peraturan lainnya.

Ia menilai, hasil rapat dengar pendapat (RDP) tidak bisa jadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan PKPU.

"Rekomendasi tertulis dikirim ke KPU, KPU jadikan masukan dalam konsideran pertimbangan atau poin mengingat di dalam PKPU. Artinya, kalau orang persoalkan, bukan salah KPU. KPU hanya menerima rekomendasi mengingat dari DPR," papar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, DPR harus memiliki batasan waktu dalam menyerahkan dokumen resmi kepada KPU.

Menurut dia, penetapan PKPU tetap diperlukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Harus dikasih batas waktu untuk segera ambil sikap DPR. Saya rasa ini hanya proses admistrasi dari Komisi II ke Ketua DPR, rapim sebentar, itu tidak sulit. Bagi KPU aman ada aturan yang jelas, resmi," ujar Jimly.

Sebelumnya, ada empat PKPU yang sudah diputuskan dalam RDP, yakni PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU tentang Daerah Khusus, yakni Pilgub Aceh, DKI, Papua dan Papua Barat, dan PKPU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pilkada. Sisanya PKPU PKPU tentang Pencalonan, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, belum selesai diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com