JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, telah mendapatkan kepastian dari pemerintah bahwa statusnya masih sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Lantas, apakah Arcandra yang sebelumnya dicopot pada pertengahan Agustus lalu itu akan kembali menjabat sebagai menteri ESDM?
“Nanti Presiden yang menjawab itu, bukan saya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (8/9/2016).
Setelah Arcandra dicopot dari jabatannya, hingga kini posisi menteri ESDM masih dipegang oleh seorang pelaksana tugas. Posisi itu dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman.
Adapun kepastian status kewarganegaraan Arcandra disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
(Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)
“Selamat. Karena memang dasarnya dia orang Indonesia,” ungkap Wapres.
Sementara itu, Kalla enggan berkomentar saat disinggung soal kemungkinan Arcandra kembali menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Segala macam. Saya bukan peramal,” kata dia.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari Negara Paman Sam pada 2012. Oleh karena Indonesia tidak mengenal status dwi-kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
(Baca: Di Rapat Komisi III, Menkumham Dicecar soal Pengkhianatan Arcandra)
Yasonna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah AS pada 15 Agustus. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI.
"Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya," kata Yasonna.
Yasonna mengakui, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam Pasal 30 UU yang sama.
"Benar dalam UU dia kehilangan kewarganegaraan, tapi ada tata cara," ucap dia.