Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Menyandang Status WNI, Akankah Arcandra Kembali Jadi Menteri?

Kompas.com - 08/09/2016, 14:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, telah mendapatkan kepastian dari pemerintah bahwa statusnya masih sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Lantas, apakah Arcandra yang sebelumnya dicopot pada pertengahan Agustus lalu itu akan kembali menjabat sebagai menteri ESDM?

“Nanti Presiden yang menjawab itu, bukan saya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (8/9/2016).

Setelah Arcandra dicopot dari jabatannya, hingga kini posisi menteri ESDM masih dipegang oleh seorang pelaksana tugas. Posisi itu dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman.

Adapun kepastian status kewarganegaraan Arcandra disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

(Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)

“Selamat. Karena memang dasarnya dia orang Indonesia,” ungkap Wapres.

Sementara itu, Kalla enggan berkomentar saat disinggung soal kemungkinan Arcandra kembali menjabat sebagai Menteri ESDM.

“Segala macam. Saya bukan peramal,” kata dia.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari Negara Paman Sam pada 2012. Oleh karena Indonesia tidak mengenal status dwi-kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

(Baca: Di Rapat Komisi III, Menkumham Dicecar soal Pengkhianatan Arcandra)

Yasonna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah AS pada 15 Agustus. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI.

"Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya," kata Yasonna.

Yasonna mengakui, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam Pasal 30 UU yang sama.

"Benar dalam UU dia kehilangan kewarganegaraan, tapi ada tata cara," ucap dia.

Kompas TV Status Kewarganegaraan Arcandra Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com