Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Jika Kepala Daerah Wajib, Calon Presiden Juga Harus Cuti Kampanye

Kompas.com - 04/09/2016, 13:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum tata negara Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Daniel Yusmick Foek berpendapat, kewajiban cuti kampanye yang saat ini diberlakukan untuk calon kepala daerah petahana seharusnya juga jadi keharusan untuk calon presiden petahana.

Menurut Daniel, jabatan presiden dan kepala daerah berstatus sama, yakni jabatan politik. 

"Kalau ini harus diseragamkan persoalannya terjadi ketika presiden diwajibkan untuk cuti," ujar Daniel dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Daniel mengatakan, kewajiban bagi presiden untuk menjalani cuti kampanye seperti halnya kepala daerah mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal itu mengatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dengan daerah yang memiliki kekhususan dan istimewa.

Sedangkan Pasal 27 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Jadi norma  yang mengatur kewajiban cuti ini menurut saya memang perlu dicermati," kata Daniel.

Penjelasan Daniel merespons tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggugat Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). 

Dalam gugatannya, Ahok beralasan bahwa gugatan diajukan karena bunyi Pasal 70 ayat 3 UU tersebut merugikan.

Pasal tersebut mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye.

Menurut Ahok, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaankedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang PemilihanPresiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidakdiharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masajabatannya tidak berkurang.

"Padahal, prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presidenadalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umumsebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kataBasuki dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu(31/8/2016).

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com