JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persetujuan itu disampaikan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD ketika membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), di Jakarta, Selasa (30/8/2016) lalu.
Namun, PP tersebut dinilai kontradiktif dengan kebijakan pengetatan anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
“Pemangkasan anggaran di mana-mana terjadi. Beranjak dari logika itu, menjadi tepat dan pantas apabila semua lembaga dan kementerian negara rela anggarannya dipangkas,” ujar pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Rabu (31/8/2016).
(Baca: Minta Naik Gaji dan Tunjangan, Asosiasi DPRD Beralasan agar Tidak Korupsi)
Ada beberapa item kenaikan yang disetujui, antara lain tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
Pangi mengingatkan, selama ini pemerintah mengeluh tentang kondisi perekonomian dunia yang bisa menyebabkan defisit anggaran negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu telah memutuskan akan memangkas Rp 133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016.
Pemangkasan itu terjadi terutama pada program-program yang tidak produktif, seperti biaya perjalanan dinas dan belanja operasional.
Sri Mulyani (Ani), menegaskan, pemangkasan dilakukan untuk menjaga agar defisit anggaran tidak lebih dari 3 persen sebagaimana diatur di dalam UU APBN 2016.
Hal itu dilakukan karena target penerimaan pajak akan meleset Rp 219 triliun dari target Rp 1.526 triliun.
“Karena itu, menjadi tidak masuk akal, ketika di saat yang sama pemerintah justru berencana menaikkan gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD,” ujarnya.
Lagu lama
Presiden Jokowi beralasan, selama 13 tahun terakhir belum ada kenaikan signifikan terhadap gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.