Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Kaum Gay Ternyata Mantan Narapidana

Kompas.com - 31/08/2016, 14:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka kasus perdagangan anak laki-laki untuk penyuka sesama jenis ternyata baru bebas dari kurungan penjara enam bulan lalu sebelum ditangkap lagi oleh Bareskrim Polri, Selasa (31/8/2016) malam. Kali

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sebelumnya AR dipenjara dalam kasus perdagangan orang, sama dengan kasusnya saat ini.

"Pelaku sungguh luar biasa perilakunya. Dulu dia kena pidana perdagangan orang, khususnya perempuan. Sekarang dia lakukan pada anak laki-laki," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Meski baru bebas dari penjara enam bulan lalu, namun AR telah mengoperasikan bisnisnya itu selama setahun. Akan tetapi, belum diketahui bagaimana AR menjalankan bisnisnya tersebut saat belum bebas dari kurungan.

(Baca: Korban Eksploitasi Anak untuk Penyuka Sesama Jenis Mencapai 99 Orang)

Kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan laki-laki berusia anak-anak di akun tersebut.

Diketahui, korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih mendalami adanya jaringan yang lebih besar untuk merekrut anak-anak tersebut.

"Itu jadi tugas kami untuk mendalami. Kita bekerja untuk pendalaman dan tidak berhenti sampai di sini," kata Agung. Bahkan, pengguna jasa anak-anak tersebut juga terancam dijerat pidana. Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahata.

(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)

"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.

AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com