Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 31/08/2016, 08:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Rabu (31/8/2016).

Gugatan peninjauan kembali atau judicial review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.

Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan, sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 itu dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.

Adapun agenda persidangan yakni membacakan perbaikan permohonan pemohon.

"Jadi, sidang pendahuluan kemarin (Senin, 22/8/2016) pemohon sudah menyampaikan permohonannya. Kemudian, majelis hakim memberikan nasihatnya terkait kejelasan dan kelengkapan permohonanannya," ujar Fajar, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Fajar mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menjalani persidangan seperti sebelumnya, yakni tanpa pengacara.

Menurut Fajar, permohonan uji materi tanpa pengacara sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan oleh sejumlah pihak.

"Sudah sejak 2006 praktik tanpa pengacara sudah ada di MK, karena di MK tidak diharuskan (didampingi pengacara). Siapa pun boleh beracara di MK tanpa harus didampingi kuasa hukum. Dahulu ada guru dari Banyuwangi tahun 2006 datang sendiri tanpa pengacara menggugat UU APBN dan dikabulkan," kata dia.

Pada umumnya, memang ada perbedaan jika pihak yang mengajukan uji materi didampingi pengacara. Namun, hal itu tidak memengaruhi hasil persidangan.

"Mungkin kalau didampingi pengacara format permohonannya lebih terstruktur secara format maupun secara substansi. Kalau yang bukan pengacara kadang-kadang permohonannya mungkin kurang jelas, kurang tajam tapi soal kesempatan dikabulkan atau tidak sama dengan gugatan pada umumnya," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com