Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: 177 WNI Calon Haji yang Ditahan Filipina Bukan Pelaku Penipuan

Kompas.com - 26/08/2016, 17:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan para calon jemaah haji Indonesia yang ditahan di Filipina bukan merupakan pelaku tindak pidana penipuan.

Menurutnya, 177 calon jemaah haji tersebut tidak berniat melakukan penipuan kepada pihak imigrasi Filipina.

Wiranto menyebut mereka telah ditipu agen perjalanan yang menyediakan jasa pemberangkatan haji.

"Jadi tidak perlu kita khawatirkan karena mereka betul-betul tidak tahu menahu, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan penipuan, yang menipu kan agen-agen itu," tegas Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).

Wiranto pun menuturkan para agen travel yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai sebuah sindikat kejahatan.

Pemerintah Filipina dan Indonesia akan menyelidiki keterlibatan para agen tersebut. "Ya (ada sindikasi), ini sedang diperiksa oleh otoritas Filipina, nanti kemudian hasilnya kan KBRI tetap memonitor," kata Wiranto.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina, berhasil memindahkan 138 jemaah haji asal Indonesia yang tertangkap ke Kedutaan Besar RI pada Jumat pagi (26/8/2016).

Sementara 39 orang lainnya masih berada di detensi imigrasi Filipina untuk diminta keterangan terkait pengusutan kasus pemalsuan paspor.

Wakil Duta Besar RI Manila Ade Petranto mengatakan proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.

"Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).

Namun, menurut Ade, 177 jemaaah haji tersebut belum bisa dipulangkan sampai akhir Agustus karena menunggu pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina yang direncanakan akan berkunjung ke KBRI melihat 177 WNI pada Selasa (30/8/2016).

"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI blm dapat dipulangkan," kata Ade.

Ade menuturkan pihak KBRI terus menekankan bahwa para WNI adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan, paspor yang diperoleh secara ilegal disediakan oleh para pendamping.

Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com