JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ada permintaan dari Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan agar KPK mencabut pencegahan dirinya ke luar negeri. Meski demikian, permintaan tersebut ditolak.
"Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan, tapi ditolak oleh pimpinan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016.
Dalam kasus tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan Raperda, dan mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan pengembang.
Selain kepada Sanusi, Aguan diduga memberikan uang Rp 50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.