JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah sindikat perdagangan narkoba level internasional yang menjaring warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Salah satunya dalam kasus yang melibatkan dua warga negara Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, dari sindikat ini polisi menyita barang bukti 60 kilogram sabu.
"Barang bukti sebagian besar sabu-sabu dengan modus yang berbeda. Ada yang memasukkan ke setrika, ada juga yang dimasukkan ke kapsul dan ditelan," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Kasus ini diungkap pada 17 Agustus 2016. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta setelah dicurigai menyimpan sabu di sana.
Selain itu, tiga warga negara Taiwan lainnya yang masih berstatus saksi ikut diamankan dari lokasi tersebut.
Diamankan pula satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai sopir rental yang melayani orang asing tersebut selama bepergian.
Kasus berikutnya, penyidik menangkap tiga WNI, yaitu Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro, serta satu warga negara Kenya, Mutua Benard Mbithi yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional.
Mulanya, Benard ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa narkoba jenis methaphetamine dengan cara menelannya.
Narkoba itu dimasukkan ke dalam kapsul putih dengan berat total 1,1 kilogram. Diketahui, Benard dikendalikan oleh warga negara Nigeria atas nama ENU sebagai penyalur ke konsumen di Indonesia.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas menangkap tiga WNI yang memesan narkoba itu.
Terakhir, satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sindikat perdagangan narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang dengan tersangka Dede Fahrul bin Hasan Neran.
Dari tangan Dede, disita sabu seberat 2 kilogram yang disamarkan dalam kotak setrika.
"Sehingga totalnya ada sekitar 63 kilogram dalam periode 6 Agustus, 9 Agustus, bahkan 17 Agustus juga ada," kata Tito.
Untuk para tersangka di ketiga jaringan itu, polisi menyangkakan Pasal 122 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.