Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diusulkan Batasi Waktu Pengujian Undang-undang

Kompas.com - 23/08/2016, 20:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi mengusulkan adanya batasan waktu dalam setiap pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Selama ini, kata Veri, terdapat ketidakpastian waktu penanganan pengujian UU. "Kami usulkan ada limitasi waktu dalam pengujian UU di MK. 6,5 bulan sejak registrasi sudah harus diputuskan," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Veri menuturkan, sejak didirikan pada 2003, terdapat putusan pengujian UU dalam hitungan hari hingga melebihi dua tahun.

Selain itu, adanya kecenderungan putusan pengujian UU yang semakin lama. Menurut Veri, kondisi seperti itu akan memberikan ketidakpastian hukum. Akibatnya, pelaksanaan UU menjadi tidak sempurna.

"Misalnya ada satu kasus yg ditangani oleh MK soal disabilitas psikososial yang diujikan sekitar tahun lalu. Mereka tidak boleh gunakan hak pilih kalau sedang terganggu jiwanya. Ketika diuji di MK dan sudah selesai proses persidangan, sampai awal tahun lalu belum ada putusan. Dampaknya banyak pemilih sampai 2 persen yang mengalami itu tidak bisa gunakan hak pilih," ucap Veri.

Veri menyebutkan, peraturan batasan pengujian UU bisa dimasukan dalam peraturan MK (PMK) atau UU. Selama ini, kata dia, MK tidak pernah menyebutkan pembacaan putusan sejak kesimpulan terakhir.

"Itu tidak ada (peraturan pembacaan putusan). Di PMK itu perlu diatur," ujar Veri.

KODE Inisiatif melakukan kajian secara kuantitatif yang dilakukan terhadap putusan MK sejak 2003. Selama 13 tahun, terdapat 861 putusan yang telah dihasilkan MK. Dari 861 putusan, 194 pekara dikabulkan, 298 ditolak, 277 tidak diterima dan 92 ditarik kembali.

Kompas TV Indonesia Berperan Penting di Asosiasi MK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com