Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada

Kompas.com - 22/08/2016, 14:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbaiki gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, MK meminta Ahok mempertegas kedudukan dirinya dalam gugatan tersebut, sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 nanti atau hanya sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya.

Sebab, dalam gugatan Ahok mengaitkan kedua hal tersebut. Hal ini perlu dipertegas agar kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok menjadi lebih jelas.

"Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya, dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman meminta Ahok lebih mempertegas bahwa gugatan yang diajukan terkait soal aturan cuti bagi petahana atau mengenai penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam pasal 70 ayat 3 poin A dan B.

Dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Jadi yang diuji itu Pasal 70 ayat 3 atau (Pasal 70 ayat 3) poin a?," kata dia.

(Baca: MK Minta Ahok Perbaiki Gugatannya Terkait UU Pilkada)

Atas adanya berbagai hal yang dinilai masih kurang detil, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

"Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah september, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," tutur dia.

Sebelumnya, Ahok di hadapan majelis hakim meminta agar MK memberi penafsiran terkait pasal yang menjelaskan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana pada Pilkada tersebut.

"Saya meminta tafsiran dari pasal tersebut. Saya setuju (petahana) kampanye wajib cuti, tapi cuti adalah hak setiap orang dan saya bisa enggak ambil hak cuti saya dengan konsekuensi tidak berkampanye," kata Ahok, di depan majelis hakim MK.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Ahok mengatakan, dia dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada DKI Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1.

Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com