JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan membantu mempercepat proses pemberian status kewarganegaraan bagi Arcandra Tahar.
Percepatan itu dilakukan karena belum jelasnya status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
“Siapapun yang membutuhkan suatu yang benar, yang jelas, harus kita bantu dan sesuai keinginannya,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ESDM setelah diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat.
Status dobel kewarganegaraan itu dipersoalkan. Adapun konstitusi di Amerika tak mempersoalkan kewarganegaraan ganda.
Namun, status kewarganegaraan itu akan gugur, jika ada warganya yang memegang jabatan di kursi pemerintahan negara lain.
“Nah, karena dia (Arcandra) sudah ganti jadi menteri ataukah masih (menjadi) warga Amerika? Atau bukan warga negara Indonesia?” ujar Kalla.
Oleh karena itu, lanjut Kalla, status kewarganegaraan Arcandra perlu diperjelas.
Alasannya, pemerintah juga membutuhkan keahlian Arcandra yang mengantongi tiga paten di bidang energi.
“Oleh karena itu kita akan membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu,” kata dia.