Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Auktor Intelektualis di Balik Suap Raperda Reklamasi

Kompas.com - 16/08/2016, 09:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta kini berhenti sebelum sempat disahkan.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menguak skandal di balik proses legislasi di DPRD DKI Jakarta berlanjut di meja hijau.

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Ariesman didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

(Baca: Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara)

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Ariesman Widjaja merupakan auktor intelektualis sehingga patut mendapat hukuman lebih berat dibanding asisten pribadinya yang juga ikut didakwa menyuap, Trinanda Prihantoro.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Ariesman satu-satunya pelaku utama, atau apakah Ariesman hanya menjadi tumbal bagi pengusaha lain yang menginginkan keuntungan dari rancangan perda yang akan disahkan?

"Terdakwa punya hak pembelaan, termasuk soal status auktor intelektualis yang ada dalam surat tuntutan. Pembelaan dapat disampaikan melalui pleidoi," ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan kepada Kompas.com, Senin (15/8/2016).

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa suap sebesar Rp 2 miliar diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan RTRKSP.

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Salah satu yang paling dipersoalkan adalah pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

(Baca: Ariesman Akui Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Adapun pembuatan 17 pulau dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta melibatkan sembilan pengembang. Pengembang itu, lima di antaranya, adalah Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land), Pelindo II, Manggala Krida Yudha, Taman Harapan Indah, dan Jaladri Kartika Ekapaksi.

Lima pengembang ini masing-masing mendapat izin prinsip atas satu pulau. Sementara itu, empat pengembang lain adalah Jakarta Propertindo (2 pulau), KEK Marunda (2 pulau), Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau), dan Kapuk Naga Indah (5 pulau).

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com