Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus menjelaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait tuduhan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012.

Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016), menuturkan, pemerintah perlu segera mengumumkan secara jelas terkait status kewarganegaraan Arcandra agar tidak membuat kekisruhan di ruang publik.

Ia menambahkan, hukum di Indonesia hanya memperbolehkan individu memiliki satu kewarganegaraan.

”Kalau info tersebut benar, Arcandra harus memilih kewarganegaraannya,” ujar dia.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

(Baca: Arcandra: Beri Saya Ruang untuk Bekerja...)

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Masih bisa jadi menteri

Namun, menurut Refly, jika status Arcandra telah menerima warga negara asing (WNA), misalnya Amerika Serikat, bukan berarti ia tidak bisa melanjutkan kariernya sebagai Menteri ESDM.

”Kalau isu tersebut benar dan terkonfirmasi dengan informasi dari pemerintah, Presiden Jokowi tetap bisa menjadikan Arcandra sebagai menteri,” paparnya.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Jalan keluarnya, kata Refly, dengan memberhentikannya sementara, lalu mempercepat pengurusan Arcandra untuk kembali jadi WNI. Dengan demikian, dia dapat diangkat kembali sebagai salah satu anggota kabinet.

”Ini langkah alternatif karena pemilihan menteri adalah hak prerogatif Presiden,” ujar Refly.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, dan luar negeri, juga berharap pemerintah segera menjelaskan tuduhan tersebut karena reputasi dan integritas pemerintah dipertaruhkan.

Bahkan, Kabinet Kerja yang belum sebulan umurnya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara dapat terusik soliditasnya.

”Penjelasan pemerintah tentu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di AS sudah selesai meneliti dan memverifikasi status kewarganegaraan Arcandra di AS,” ujar Hasanuddin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR yang menangani sektor ESDM, Ramson Siagian. Menurut dia, meskipun ada penjelasan dari Konsulat Jenderal RI Houston bahwa Arcandra masih berstatus WNI dan memiliki paspor Indonesia, Arcandra harus menjelaskan kepada publik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com