BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Mahkamah Konstitusi

"Best Practice" dari Mongolia, Warga Negara Asing Bisa Berperkara di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 16:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com – Di Mongolia, warga negara asing bisa berperkara di mahkamah konstitusi negara itu. Seperti apa prosedurnya? Bagaimana pula dengan praktik di Indonesia?

“Kami (Mahkamah Konstitusi Mongolia) pernah mendapat kasus warga negara asing, tepatnya Rusia, yang mengajukan kasusnya karena merasa hak asasi individunya dilanggar,” ujar Jantsan Navaanperenlei, ketua delegasi Mongolia dalam Kongres ke-3 Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC), di Bali, Jumat (12/8/2016).

Menurut Navaanperenlei, undang-undang di negaranya memang memungkinkan warga asing berperkara di pengadilan konstitusi.

“Tertulis dalam undang-undang bahwa semua orang, baik warga Mongolia maupun warga negara asing (termasuk yang tidak memiliki kewarganegaraan Mongolia) yang berada di wilayah atau batas teritori Mongolia memiliki hak untuk mengajukan petisi maupun aduan ke mahkamah konstitusi. Mereka sama di muka hukum,” ungkap Navaanperenlei.

Meski begitu, lanjut Navaanperenlei, tak banyak perkara yang diajukan warga negara asing dikabulkan di mahkamah konstitusi negaranya.

“Kami sudah berpengalaman selama 25 tahun menjalankan undang-undang (tersebut). Dari hasil evaluasi, kinerja mahkamah konstitusi terkait aduan warga negara asing tidak meningkat. Artinya pengaduan yang ada memang tidak banyak,” imbuh Navaanperenlei.

KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Pembicara pada Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC). Dari kiri ke kanan, Hla Myo Nwe (Myanmar), Jantsan Navaanperenlei (Mongolia), I Dewa Gede Palguna (Indonesia) selaku moderator, Zühtü Arslan (Turki), dan Abdullah Shafaee (Afghanistan).

Best practice dari Mongolia itu mengundang antusiasme para peserta kongres. Salah satu pertanyaan yang sempat mencuat adalah terkait definisi warga negara asing itu, apakah juga mencakup turis dan wisatawan mancanegara.

“Ya, tentu termasuk (turis), karena mereka berada di wilayah teritori Mongolia. Namun, hingga saat ini belum pernah ada turis yang mengadukan gugatan. Tandanya, belum ada (turis) yang merasa hak-haknya dilanggar saat berada di negara kami,” jawab Navaanperenlei.

Menurut Navaanperenlei, praktik pengadilan konstitusi di negaranya banyak merujuk ke Korea Selatan, Rusia, dan Jerman. Karenanya, kata dia, sejumlah aturan dalam undang-undang terkait pengadilan konstitusi di sana yang tak berbeda dengan aturan di ketiga negara itu.

“Begitu juga undang-undang terkait pembelaan hak warga negara dan orang-orang yang berada di wilayah Mongolia. Apa yang kami jalankan sedikit banyak berdasarkan pengalaman tiga negara yang kami rujuk itu,” kata Navaanperenlei.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Merujuk Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, warga negara asing belum bisa berperkara di pengadilan konstitusi di Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengubah ketentuan mengenai siapa yang bisa berperkara di pengadilan ini.

Merujuk Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, pemohon yang memenuhi legal standing untuk berpekara di MK adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Bagian penjelasan UU MK tentang pemohon ini hanya memberikan tambahan keterangan terkait perorangan warga negara Indonesia yang dapat berpekara di pengadilan ini. Di situ diterangkan, definisi perorangan juga mencakup kelompok orang dengan kepentingan yang sama.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com