JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengonsultasikan dua draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (9/8/2016), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kedua PKPU itu terkait logistik Pilkada dan pemutakhiran data pemilih.
"Hari ini kami targetkan tiga yang sudah kami tetapkan tidak ada yang keliru dan dua yang baru segera disetujui agar segera disahkan menjadi PKPU," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Kedua tambahan PKPU itu terkait logistik Pilkada dan pemutakhiran data pemilih.
Selain mengonsultasikan dua draf PKPU itu, KPU juga mempertanggungjawabkan tiga PKPU yang telah ditetapkan.
KPU juga akan memasukkan lima draf PKPU untuk segera dimatangkan pembahasannya sebelum dibawa ke DPR.
Kelima draf PKPU itu yakni terkait kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan Pilkada dengan satu pasangan calon.
KPU menargetkan kelima draf PKPU itu bisa segera dibahas di DPR pekan depan.
"Jadi totalnya ada 10 PKPU. Kalau melihat waktunya memang sudah semakin dekat untuk menuju ke tahap kampanye. Makanya semua PKPU itu harus segera diselesaikan agar tak mengganggu tahapan Pilkada yang sudah disusun," kata Juri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.