BOGOR, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menilai, Indonesia memerlukan larangan ujaran kebencian yang dapat memunculkan tindakan radikal.
Sebab, menurut Suhardi, radikalisme merupakan jalan pintas bagi seseorang untuk melakukan tindakan terorisme.
"Sekarang, terutama di media sosial, kita bisa dengan mudah menemukan ujaran kebencian yang disebarluaskan dan tak jarang isinya ekstrem dan memotivasi untuk melakukan tindakan terorisme," kata Suhardi dalam sebuah diskusi di Rancamaya, Bogor, Selasa (2/8/2016).
Suhardi menilai, hal tersebut semestinya dilarang. Menurut dia, pelarangan itu bisa dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keduanya kini tengah dibahas di DPR.
Kendati demikian, Suhardi mengatakan, pelarangan tersebut jangan sampai mengebiri hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Dia menilai, hal itu tetap harus dijamin karena merupakan amanat UUD 1945.
"Kami hanya tak ingin kesempatan berbicara malah dimanfaatkan untuk menggiring orang melakukan tindakan terorisme. Kami pun yakin semua pihak ingin kebebasan berpendapat tetap terjamin dan pastinya larangan ujaran kebencian tak boleh mengebiri itu," kata Suhardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.