JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).
KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, pada 28 April 2016.
(Baca: Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Grou)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution. Adapun, uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Perusahaan yang berperkara tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
(Baca: Kertas yang Disobek Istri Nurhadi Saat Penggeledahan Diduga Berisi Catatan Perkara Lippo Group)
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. Pemanggilan paksa.
(Baca: Suap Panitera PN Jakpus Terkait Dua Perkara Anak Usaha Lippo Group)
Sebelumnya, Eddy Sindoro dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengetahui perannya dalam kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat dan komunikasi dia dengan Edy Nasution.
Berdasarkan aturan, KPK bisa saja melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang telah tiga kali mangkir tanpa keterangan, termasuk kepada Eddy Sindoro.
"Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Yuyuk.