Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Eksekusi Mati Bagian dari Perang Terhadap Narkoba

Kompas.com - 26/07/2016, 23:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta semua pihak mendukung eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap bandar dan pengedar narkoba.

Ia menilai, hukuman mati sudah seharusnya dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba.

"Itu kan sudah jadi keputusan hukum yang berlaku. Apalagi negara kita ini termasuk darurat narkoba. Hukuman mati menjadi salah satu ketegasan pemerintah dalam memerangi narkoba," kata Zulkifli melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7/2016).

Zulkifli mengatakan, rantai peredaran narkoba di Indonesia harus diputus hingga ke akar-akarnya.

Salah satu caranya adalah dengan mengeksekusi bandar dan pengedar narkoba yang selama ini kerap masih bisa mengontrol bisnisnya dari balik jeruji besi.

Zulkifli juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menjatuhkan vonis mati bagi para bandar dan pengedar narkoba.

"Narkoba betul-betul merusak masa depan tunas bangsa. Oleh karenanya, mari kita semua memerangi narkoba bersama-sama," tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi tahap III untuk terpidana mati kasus narkoba. Enam terpidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak April lalu.

Selama ini, Nusakambangan menjadi tempat eksekusi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengirimkan tim eksekutor ke Nusakambangan untuk persiapan eksekusi mati.

Noor mengatakan, persiapan akhir terus dilakukan menjelang hari-H pelaksanaan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com