Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna DPR, Tiga Fraksi Belum Berikan Pendapat

Kompas.com - 26/07/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, akan digelar pada Kamis (28/7/2016) mendatang.

Tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap.

Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Maka secara konstitusional kami  dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, saa menyampaikan pendapat mini fraksi, berharap, jika UU tersebut telah disahkan maka pemerintah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Serta mencari solusi yang tepat dengan tetap melibatkan pihak terkait, termasuk IDI," ujar Endang.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq menekankan, tiga nilai dalam UU tersebut yaitu untuk konsistensi penegakan hukum, membangun pengaturan untuk pengaturan untuk perlindungan dan pemulihan korban, serta menjamin sanksi yang jelas dan efek jera pada peraturan-peraturan keturunan.

"Dengan ini fraksi PKB menyetujui untuk disahkannya Perppu 1/2016 ini menjadi UU pada pembicaraan selanjutnya," ujar Maman

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Perppu seharusnya diajukan pada masa sidang berikutnya.

Alasannya, Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.

Ledia menambahkan, proses tersebut membutuhkan pembahasan matang.

Fraksi PKS juga masih memiliki catatan subatantif terkait Perppu tersebut.

"Oleh karena itu, Fraksi PKS menyatakan bahwa kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak menginginkan ada kesalahan prosedur yang fatal karena berkaitan dengan pelanggaran konstitusi UUD 1945," tutur Ledia.

Fraksi lainnya yang masih belum menyatakan sikap adalah Fraksi Partai Demokrat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com