Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buat Peraturan Terkait Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 25/07/2016, 23:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu sedang menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang tata cara pemeriksaan administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada 2017 mendatang.

Hal itu terkait dengan pelaksanan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

"Polisi nanti mereka sudah bisa berperan melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Mereka menyampaikan penyidikan ke kejaksaan. Begitu juga nanti jaksa akan melakukan proses pengawasan terhadap penyidikan di Sentra Gakkumdu," kata Nelson di Bawaslu, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Nelson, akan tercipta koordinasi satu atap pada Sentra Gakkumdu yang berbeda dengan sebelumnya di mana perbuatan dugaan politik uang harus memenuhi unsur pidana.

"Jadi tidak balik lagi ke institusi masing-masing. Kalau selama ini kan Bawaslu atau Panwaslu menerima laporan dari masyarakat lalu oleh Sentra Gakkumdu apakah perbuatan itu memenuhi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Dan kalau memenuhi unsur tindak pidana mereka meminta pengawas pemilu mendapatkan dua alat bukti. Kan tidak mungkin pengawas mendapatkan dua alat bukti," ujar Nelson.

Ia berharap, dengan Sentra Gakkumdu yang satu atap, penelusuran dugaan politik uang akan berjalan lebih cepat.

Nelson memprediksi, 30-40 hari cukup untuk memproses laporan dugaan politik uang, mulai dari penerimaan laporan sampai penuntutan.

"Jadi nanti kalau ada satu laporan atau temuan itu tindak pidana nanti polisi yang ada di Gakkumdu sesuai UU sudah bisa melakukan penyelidikan, tanpa harus ada kesimpulan atau kajian dari panwas bahwa itu termasuk tindakpidana dan diteruskan kepada polisi," kata Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com