JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya berniat mengusulkan meningkatkan ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu di Komisi II nanti.
Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jum'at (22/7/2016). "Ya, kami ingin tingkatkan ambang batas parlemen yang sekarang 3,5 persen menjadi 4 hingga 5 persen," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan peningkatan ambang batas penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
(Baca: Batasi Partai di DPR, Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Jadi 7 Persen)
"Jadi kualitas demokrasi itu bisa dilihat dari kredibilitas partai politiknya, dan semakin tinggi ambang batas parlemennya maka partai politik yang mampu menembusnya pastinya semakin kredibel, dan itu tandanya partai semakin dipercaya rakyat," papar Hidayat.
Dia menyatakan, angka ambang batas parlemen yang tepat di Pemilu 2019 nantinya berkisar 4 hingga 5 persen. Sebabnya angka tersebut masih relevan untuk menyeimbangkan keterwakilan partai dan efisiensi di parlemen.
"Jangan terlalu banyak, tapi jangan terlalu sedikit juga, saya kira 10 partai saat ini sudah bagus, lebih bagus lagi kalau bisa 8 partai, yakni dengan menerapkan ambang batas parlemen sebesar 4 hingga 5 persen," lanjut Hidayat.
Sebelumnya Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas. Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
(Baca: Hanura Tolak jika Ambang Batas Parlemen Dinaikkan)
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.