Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Dukung Amnesti untuk Kelompok Din Minimi

Kompas.com - 21/07/2016, 17:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan pemberian pengampunan kepada kelompok Din Minimi, asalkan ada status hukum yang jelas.

"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI/Polri memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum. Dan kemudian menjamin keamanan nasional," kata Bambang seusai rapat kerja bersama Menko Polhukam, Kepala BIN, Kepala BNPT, serta perwakilan Kapolri, Panglima TNI dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, sekitar 70 anggota Din Minimi menyerahkan diri dan dipertimbangkan statusnya oleh pemerintah.

Sebanyak 49 orang di antaranya sudah kembali ke masyarakat dan 21 orang lainnya sudah berada di Lembaga Permasyarakatan.

(baca: Anggota Din Minimi Minta Kejelasan Amnesti)

KOMPAS.COM/MASRIADI Din Minimi sedang bicara di rumahnya, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (2/1/2015).
Menurut Luhut, pemberian pengampunan diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi negara, terutama di mata internasional.

Selama ini, kata Luhut, Indonesia kerap dipandang sebagai negara yang keras, sulit diatur dan tak menghargai HAM.

"Kita harus membangun satu kepercayaan di luar bahwa Indonesia negara besar yang dalam aspek hukum bermartabat," kata Luhut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, perlu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memberikan pengampunan kepada mereka.

(baca: TNI Ingin Din Minimi Dihukum Terlebih Dulu Sebelum Diberi Amnesti)

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, kata Junimart, Presiden nantinya juga harus meminta kajian hukum dan politik dari sejumlah lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM hingga Polri.

"Agar tak salah mengambil langkah," tutur Junimart.

Din Minimi beserta pengikutnya sebelumnya menyerahkan diri kepada pemerintah setelah bernegosiasi dengan Kepala BIN Sutiyoso.

Selain menyerahkan diri, kelompok tersebut juga menyerahkan senjata, amunisi dan granat yang mereka miliki.

Dalam proses penyerahan diri, ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah. Salah satunya, permohonan amnesti terhadap Din Minimi dan kelompoknya.

Kompas TV Kelompok Din Minimi Meminta Amnesti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com