Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA Patok Tarif Rp 100 Juta untuk Atur Komposisi Hakim

Kompas.com - 21/07/2016, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diduga ikut mengatur perkara dan memilih komposisi hakim di Mahkamah Agung.

Terdakwa dalam kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut menjanjikan kepada pihak yang berperkara mengenai pengaturan nama-nama hakim yang bakal menangani perkara.

Bahkan, ia mematok tarif sebesar Rp100 juta untuk mengatur komposisi Hakim Agung.

(Baca: Terungkap, Pegawai MA Ikut Atur Perkara dan Tentukan Komposisi Hakim)

Hal tersebut diakui Asep Ruhiat, seorang pengacara yang menangani banyak perkara di Mahkamah Agung.

Awalnya, kepada Majelis Hakim, Asep mengaku tidak pernah meminta Andri untuk mengatur para hakim. Majelis Hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara pidana di MA. Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri.

Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara. Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo. Untuk itu, Andri meminta uang Rp75 juta.

Menurut Andri, harga tersebut lebih murah, karena biasanya pengkondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta.

"Iya benar, pernah yang mulia, kalau nanti PK jangan Pak Artidjo lagi. Tapi kami tidak menyanggupi untuk itu," kata Asep di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Selain mengatur hakim, Asep juga mengakui bahwa ia meminta agar Andri dapat membantu memengaruhi putusan hakim. "Saya minta agar nantinya hakim dapat memutus pada putusan tingkat pertama, dengan putusan 3 tahun penjara," kata Asep.

(Baca: Pejabat MA Akui Terima Rp 500 Juta dari Pengacara)

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com