Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Kooperatif, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

Kompas.com - 21/07/2016, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk tidak menahan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan usai diperiksa dalam kasus penipuan, Rabu (20/7/2016). 

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting, mengatakan Ramadhan dinilai kooperatif saat diperiksa sehingga tidak diperlukan upaya penahanan.

"Pertimbangan penyidik bahwa tersangka tidak akan mempersulit penyidikan dan tidak akan melarikan diri," ujar Rina melalui pesan singkat, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi)

Rina mengatakan, pemeriksaan Ramadhan kemarin dianggap cukup sebagai pemeriksaan awal.

Saat ini, proses penyidikan tetap berjalan dengan pemeriksaan para saksi. Menurut Rina, Ramadhan berjanji tidak akan mengelak jika ada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sewaktu-waktu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, tersangka berjanji agar segera memenuhi," kata Rina.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Uang itu disebut-sebut untuk dana Ramadhan sebagai calon wali kota Medan.

Calon wali kota Medan periode 2011-2016 itu, diamankan penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7/2016) malam di kediamannya di Jakarta.

Alasannya, dia sudah dua kali manggir panggilan penyidik sehingga sesuai prosedur harus dijemput paksa. Penangkapan ini berdasarkan laporan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016 ke Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan sebesar Rp 4,5 miliar.

(Baca: Ramadhan Pohan Bantah Ditangkap Polisi)

Namun penangkapan itu dibantah mantan anggota DPR itu. Menurut Ramadhan, dirinya berinisiatif memenuhi panggilan Polda Sumut, bukan dijemput paksa. 

"Tidak benar itu saya dijemput paksa. Memang ada panggilan karena ada laporannya. Karena itu, harus saya respons. Pagi ini, saya akan merespons panggilan itu, tetapi saya tidak dijemput paksa," ujar Ramadhan saat dihubungi Kompas.com.

Kompas TV Politisi Demokrat Ini Jadi Tersangka Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com