Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Bertolak ke Poso

Kompas.com - 20/07/2016, 13:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Sumber ANTARA

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian bertolak ke Poso, Sulawesi Tengah, untuk mengecek langsung jenazah gembong teroris Santoso alias Abu Wardah.

"Kapolri ke Poso ingin melihat langsung capaian anggota di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2016), seperti dikutip Antara.

Selain mengecek jenazah, Kapolri juga akan melihat barang bukti senjata api milik Santoso yang berhasil disita aparat.

"Ingin melihat satu per satu barang bukti termasuk senjata api M16 dan peralatan milik Santoso selama pelarian," katanya.

(baca: Ini Cerita Panglima TNI Bagaimana Operasi Penyergapan Santoso)

Boy menambahkan, Kapolri akan memberikan apresiasi secara langsung kepada seluruh anggota Satgas Tinombala atas kinerja mereka.

Tito sebelumnya memastikan satu dari dua terduga teroris yang tewas dalam baku tembak di Poso, Senin (18/7/2016), adalah Santoso Abu Wardah.

 

Kepastian itu didapatkan dari proses identifikasi melalui pencocokan sidik jari. (baca: Kapolri: 100 Persen, Itu Santoso)

"Informasi yang baru saya dapat, sidik jarinya identik dengan sidik jari dia (Santoso) yang kami punya. Sudah bisa kami simpulkan 100 persen yang bersangkutan Santoso," ujar Tito, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Selain berdasarkan pencocokan sidik jari, kepastian itu juga didapat dari identifikasi melalui pengenalan tanda fisik oleh keluarga dan teman dekat.

Hasilnya juga sama, jenazah itu adalah Santoso.

Adapun, satu jenazah lainnya dipastikan bernama Muhtar. Proses identifikasi Muhtar juga menggunakan metode yang sama seperti identifikasi Santoso.

Kompas TV Pastikan Jenazah Suami, Istri Santoso Sambangi RS Bhayangkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com