Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Tidak Konsisten soal Dasar Hukum Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 19/07/2016, 10:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada dasar hukum menjadi salah satu alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen diatur dalam peraturan daerah.

Tambahan kontribusi tersebut rencananya akan dibebankan kepada pengembang reklamasi.

"Beberapa poin yang cukup sering diperbedebatkan, salah satunya tentang tambahan kontribusi 15 persen. Kami tanya apa ada dasar hukumnya, ternyata tidak ada," ujar Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7/2016).

Pembahasan raperda selama sekitar tiga bulan antara eksekutif yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, dengan Balegda DPRD DKI, tidak juga menemukan titik temu.

(baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Balegda berkeras bahwa tambahan kontribusi yang tidak memiliki payung hukum, tidak dapat dimasukan dalam Perda.

Menjelang akhir pembahasan, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Merry, Balegda menilai bahwa Perda hanya mengatur soal konten tematik. Sementara, terkait besaran angka dan teknis, dinilai lebih baik diatur di Pergub. Hal tersebut kemudian disetujui pihak eksekutif.

(baca: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan dasar hukum Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur di dalam Pergub.

"Memang dasar hukumnya harus lewat Pergub apa, kalau tidak ada kok berani memberi masukan?" kata Jaksa.

Merry kemudian menjawab bahwa Balegda DPRD DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memasukan pasal tambahan kontribusi melalui Pergub.

"Tidak ada dasar hukumnya masuk ke Pergub, tapi itu karena eksekutif juga tidak bisa menjelaskan," kata Merry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com