JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada dasar hukum menjadi salah satu alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen diatur dalam peraturan daerah.
Tambahan kontribusi tersebut rencananya akan dibebankan kepada pengembang reklamasi.
"Beberapa poin yang cukup sering diperbedebatkan, salah satunya tentang tambahan kontribusi 15 persen. Kami tanya apa ada dasar hukumnya, ternyata tidak ada," ujar Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7/2016).
Pembahasan raperda selama sekitar tiga bulan antara eksekutif yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, dengan Balegda DPRD DKI, tidak juga menemukan titik temu.
(baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)
Balegda berkeras bahwa tambahan kontribusi yang tidak memiliki payung hukum, tidak dapat dimasukan dalam Perda.
Menjelang akhir pembahasan, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Merry, Balegda menilai bahwa Perda hanya mengatur soal konten tematik. Sementara, terkait besaran angka dan teknis, dinilai lebih baik diatur di Pergub. Hal tersebut kemudian disetujui pihak eksekutif.
(baca: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan dasar hukum Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur di dalam Pergub.
"Memang dasar hukumnya harus lewat Pergub apa, kalau tidak ada kok berani memberi masukan?" kata Jaksa.
Merry kemudian menjawab bahwa Balegda DPRD DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memasukan pasal tambahan kontribusi melalui Pergub.
"Tidak ada dasar hukumnya masuk ke Pergub, tapi itu karena eksekutif juga tidak bisa menjelaskan," kata Merry.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.