JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri masih akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, pemeriksaan pada Kamis (14/7/2016) pekan lalu, penyidik menanyakan seputar proses penganggaran.
"Kalau proses penganggaran awal-awal, setelah ada fakta lagi akan dikonfirmasi lagi," ujar Erwanto saat dihubungi, Senin (18/7/2016).
Erwanto mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk Ahok.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari Kelurahan Cengkareng Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, nama mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji ikut terseret karena disebut-sebut menerima gratifikasi.
Namun, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Ika terkait kasus ini.
"Minggu ini pemeriksaan Dinas Perumahan, tapi masih jajaran di bawahnya," kata Erwanto.
Penyidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai disidik Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.
Seusai diperiksa pada Kamis lalu, Ahok mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp668 miliar.
Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.