Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Telusuri Motif Anggota Paspampres Beli Senjata dari Militer AS

Kompas.com - 12/07/2016, 19:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengaku prihatin terkait adanya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat pembelian senjata api ilegal dari militer Amerika Serikat.

Ia pun menyambut baik pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mengatakan bahwa ketiganya akan diproses dan dijatuhi sanksi.

"Yang penting ditelusuri adalah motifnya apa. Apakah untuk penggunaan pribadi atau untuk dinas," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Panglima TNI Benarkan Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Militer AS)

"Kalau kegunaaan dinas agak lucu karena sudah dianggarkan senjata untuk Paspampres," sambung dia.

Adapun jika motif pembelian senjata tersebut adalah untuk diselundupkan atau dijual kembali di dalam negeri, maka kasus ini dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar sindikat jual-beli senjata ilegal di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan perlu diperketat dan ditegaskan kembali agar ketika ada kunjungan ke luar negeri tak ada kejadian serupa.

"Karena jual-beli senjata ilegal ini adalah kegiatan ilegal dan sudah mencoreng citra TNI dan Indonesia di mata dunia," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Ia pun berharap agar tiga anggota Paspampres tersebut tak hanya diberi sanksi administrasi namun juga diproses pidana. 

Meskipun TNI memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjatuhi sanksi kepada ketiganya. "Diperiksa Puspom TNI dan diproses saja ikuti peradilan. Kalau sudah terbukti melakukan pidana harus dicopot, apakah sanksinya pemecatan atau dipidanakan saya tidak tahu. Ini ada proses hukum yang berjalan di TNI," ungkap Charles.

"Bisa dipidana setahun, dua tahun tapi bisa aktif kembali di TNI. Tapi ini diproses secara hukum," tutup dia.

(Baca: Ini Komentar Wapres soal Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Serdadu AS)

Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita.

Mereka tinggal menunggu pelaksanaan sanksi administrasi. "Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.

Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.

Namun mereka yang diduga terlibat saat ini masih aktif mengawal Presiden Joko Widodo. 

Kompas TV Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com