JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2016), sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi.
Sanusi datang ke gedung KPK dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 10.20 WIB.
"Sanusi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait Raperda tentang reklamasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi. Mantan politisi Gerindra itu diduga menyamarkan uang-uang yang diterimanya dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi disangka menerima Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(baca: Presdir PT Agung Podomoro Land Didakwa Menyuap M Sanusi Rp 2 Miliar)
Menurut KPK, suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Pada awal Desember 2015, akhirnya dilakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP oleh tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(baca: Taufik Bantu Sanusi Ubah Pasal Raperda yang Untungkan Pengembang)
Pada pertengahan Desember 2015, terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri pula Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa saat mendakwa Ariesman.