Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diperlukan tapi Harus Dibatasi

Kompas.com - 28/06/2016, 22:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme Sarifuddin Sudding menilai TNI perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Memang salah satu fungsi TNI selain berperang membela kedaulatan Republik Indonesia adalah menghadapi teroris yang mengancam kedaulatan negara," ujar politisi Hanura itu dalam acara diskusi RUU Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia pun menilai saat ini tindak pidana terorisme sudah mulai mengancam kedaulatan dan keutuhan negara. "Karena itu TNI perlu dilibatkan untuk menanganinya, sebab dalam situasi tertentu, TNI memang lebih unggul dalam hal menindak kelompok bersenjata," kata dia.

Namun, Sudding pun menyadari, perlu adanya batasan yang jelas mengenai keterlibatan TNI di dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

"Dalam kondisi yang terbatas dan proporsional saja, misalnya aksi teror mengancam kepala negara. Atau teror yang dilakukan kepada WNI di luar negeri. Jadi sifatnya spesifik. Dan tidak secara keseluruhan. Tetap ada pembatasan," tutur Sudding.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (16/6/2016) silam di Rapat Panita Khusus (Pansus)DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI mengusulkan agar terorisme tidak diartikan sebagai tindak pidana.

Sebab dengan mengartikannya sebagai tindak pidana, penanganannya harus berada di bawah kendali Pori. Sehingga TNI hanya mendapat peran perbantuan.

Namun usulan tersebut ditentang oleh sebagian pihak. Sebab akan menutup pola criminal justice yang memberi kesempatan bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Artinya tersangka bisa saja dieksekusi tanpa ada proses pengadilan.

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Teroris Berencana Teror Surabaya Kayak Thamrin?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com