JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara, termasuk prajurit TNI dan anggota kepolisian, untuk menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1437H.
Larangan cuti diberlakukan pada 11-15 Juli 2016 mendatang.
“Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2 – 10 Juli),” kata Yuddy, dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (27/6/2016).
Surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Tembusan surat edaran itu turut ditujukan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Larangan untuk cuti pada 11-15 Juli 2016 ini hanya tidak berlaku bagi aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain.
Yuddy mengingatkan, bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah,” demikian Yuddy.
Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.