JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga pemeriksaannya yang keempat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (24/6/2016), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti konsisten bungkam.
Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid, menegaskan, kliennya akan terus bungkam hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami konsisten dari awal karena ada penetapan praperadilan yang menyatakan bahwa obyek penyidikan tidak sah. Kami konsisten bahwa kami keberatan untuk dimintai keterangan," ujar Fahmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Fahmi mengatakan, tiga putusan praperadilan memutuskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Jadi, Fahmi tidak menganggap pemeriksaan kliennya hari ini.
"Hari ini kami anggap tidak ada pemeriksaan. Dia menyatakan, kalau dipanggil sebagai tersangka, dia tidak mau menjawab," kata Fahmi.
(Baca: La Nyalla Anggap Tak Ada Masalah dalam Pembangunan RS Unair)
Fahmi menganggap proses hukum yang dijalani kliennya cacat sejak awal karena tidak mematuhi putusan praperadilan. Dengan demikian, jika perkara ini dibawa sampai ke pengadilan, ia meyakini hasilnya akan cacat juga.
"Ini prosesnya cacat. Jangan ditanyakan kami urusan nanti, tanyakan kami hari ini. Apa yang akan kami lakukan itu rahasia kami," kata dia.
La Nyalla dijerat dalam dua tindak pidana, yakni dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang. Keduanya masih dalam proses penyelesaian.
(Baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)
Sementara itu,untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain, seperti anak dan istri La Nyalla. Hal ini karena ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Uang tersebut diduga merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.